Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Penyuluhan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyuluhan hukum; dan
b. pelaksanaan bantuan hukum.
Koreksi Anda
