Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Penyuluhan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyuluhan hukum; dan b. pelaksanaan bantuan hukum.
Koreksi Anda