Koreksi Pasal 720
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan terdiri atas:
a. Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Formal;
b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal;
dan
c. Bidang Pelayanan Administrasi, Evaluasi, Pelaporan, dan Publikasi Hasil Penelitian dan Pengembangan.
Koreksi Anda
