Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 720

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan terdiri atas: a. Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Formal; b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal; dan c. Bidang Pelayanan Administrasi, Evaluasi, Pelaporan, dan Publikasi Hasil Penelitian dan Pengembangan.
Koreksi Anda