Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 244

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 243, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; b. pelaksanaan program penyelenggaraan haji dan umrah yang meliputi pembinaan haji dan umrah, pelayanan haji, dan pengelolaan dana haji; c. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Koreksi Anda