Koreksi Pasal 244
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 243, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan program penyelenggaraan haji dan umrah yang meliputi pembinaan haji dan umrah, pelayanan haji, dan pengelolaan dana haji;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah;
dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Koreksi Anda
