Koreksi Pasal 271
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Materi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi pengembangan materi bimbingan jemaah haji.
(2) Seksi Pelaksanaan Bimbingan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi pelaksanaan bimbingan jemaah haji.
(3) Seksi Pembinaan Kelompok Bimbingan Jemaah Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi pembinaan kelompok bimbingan Jemaah haji.
Koreksi Anda
