Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. Bagian Perancangan Peraturan Perundang-undangan;
b. Bagian Perancangan Peraturan dan Keputusan Menteri;
c. Bagian Penyuluhan dan Bantuan Hukum; dan
d. Bagian Kerja Sama Luar Negeri.
Koreksi Anda
