Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Anggaran III terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III.1; b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III.2; dan c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III.3.
Koreksi Anda