Koreksi Pasal 624
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623, Subdirektorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan;
b. pelaksanaan program di bidang kelembagaan yang meliputi penguatan dan pemberdayaan lembaga agama Buddha;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan agama Buddha; dan
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis di bidang kelembagaan agama Buddha.
Koreksi Anda
