Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 588

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan dasar agama Hindu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 588 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id