Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 286

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Direktorat Pelayanan Haji menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan haji; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan haji; c. pelaksanaan program pelayanan haji yang meliputi pendaftaran, pengelolaan dokumen dan perlengkapan, pelayanan akomodasi dan katering, serta transportasi dan perlindungan jemaah haji. d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan haji; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat pelayanan haji.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 286 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id