Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pendapatan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan dan koordinasi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak dan badan layanan umum meliputi wilayah Aceh, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan, dan Inspektorat Jenderal. (2) Subbagian Pendapatan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan dan koordinasi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak dan badan layanan umum meliputi wilayah Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Jawa Timur, D.I Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. (3) Subbagian Pendapatan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan dan koordinasi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak dan badan layanan umum meliputi wilayah Sumatera Barat, Riau, Lampung, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua Barat, Sulawesi Barat, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
Koreksi Anda