Koreksi Pasal 679
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan dan/atau mengkoordinasikan pelaksanaan audit investigasi atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama.
Koreksi Anda
