Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 679

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan dan/atau mengkoordinasikan pelaksanaan audit investigasi atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 679 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id