Koreksi Pasal 454
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
(2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
(3) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
Koreksi Anda
