Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Kementerian terdiri atas:
a. Subbagian Kearsipan dan Persuratan;
b. Subbagian Protokol; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
