Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 109

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Kementerian terdiri atas: a. Subbagian Kearsipan dan Persuratan; b. Subbagian Protokol; dan c. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda