Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Anggaran I terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I.1;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I.2; dan
c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I.3.
Koreksi Anda
