Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 775

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pembinaan Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan terdiri atas: a. Subbidang Forum Kerukunan Umat Beragama; dan b. Subbidang Lembaga Keagamaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 775 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id