Koreksi Pasal 775
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Pembinaan Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan terdiri atas:
a. Subbidang Forum Kerukunan Umat Beragama; dan
b. Subbidang Lembaga Keagamaan.
Koreksi Anda
