Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 684

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang keagamaan serta pendidikan dan pelatihan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
Koreksi Anda