Koreksi Pasal 684
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang keagamaan serta pendidikan dan pelatihan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
Koreksi Anda
