Koreksi Pasal 313
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran Operasional Haji menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran operasional haji;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran operasional haji;
c. pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan anggaran operasional yang meliputi perbendaharaan operasional haji, verifikasi, dan akuntansi dan pelaporan pelaksanaan; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran operasional haji.
Koreksi Anda
