Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Standar Pelayanan Minimum mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan penataan standar pelayanan minimum. (2) Subbagian Sistem dan Prosedur Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan penataan sistem dan prosedur kerja. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda