Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 622

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Urusan dan Pendidikan Agama Buddha terdiri atas: a. Subdirektorat Kelembagaan; b. Subdirektorat Penyuluhan; c. Subdirektorat Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Menengah; d. Subdirektorat Pendidikan Tinggi; dan e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda