Koreksi Pasal 124
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan Islam.
Koreksi Anda
