Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 124

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan Islam.
Koreksi Anda