Koreksi Pasal 448
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan anggaran dan perbendaharaan;
b. pelaksanaan verifikasi; dan
c. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
