Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran dan perbendaharaan, verifikasi, serta penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
