Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 135

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan anggaran dan perbendaharaan; b. pelaksanaan verifikasi; dan c. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 135 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id