Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha menteri; b. pelaksanaan urusan tata usaha sekretaris jenderal; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha staf ahli menteri.
Koreksi Anda