Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha menteri;
b. pelaksanaan urusan tata usaha sekretaris jenderal; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha staf ahli menteri.
Koreksi Anda
