Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 796

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas; a. Subbidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan b. Subbidang Media Informasi Elektronik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 796 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id