Koreksi Pasal 289
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Subdirektorat Pendaftaran Haji menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran haji;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran haji;
c. pelaksanaan program pendaftaran haji yang meliputi pendaftaran haji reguler dan haji khusus, serta pembatalan pendaftaran haji; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendaftaran haji.
Koreksi Anda
