Koreksi Pasal 706
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kehidupan keagamaan.
Koreksi Anda
