Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 706

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kehidupan keagamaan.
Koreksi Anda