Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 753

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan Administrasi, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi, evaluasi, dan pelaporan hasil pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi.
Koreksi Anda