Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 104

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha kementerian, tata usaha pimpinan, perlengkapan sekretariat jenderal, dan rumah tangga Kementerian Agama pusat.
Koreksi Anda