Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha kementerian, tata usaha pimpinan, perlengkapan sekretariat jenderal, dan rumah tangga Kementerian Agama pusat.
Koreksi Anda
