Koreksi Pasal 226
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Subdirektorat Ketenagaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagaan;
b. pelaksanaan program di bidang ketenagaan pada pendidikan tinggi Islam dan tenaga pendidik pendidikan agama Islam pada pendidikan tinggi umum.
c. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang ketenagaan; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ketenagaan.
Koreksi Anda
