Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 226

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Subdirektorat Ketenagaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagaan; b. pelaksanaan program di bidang ketenagaan pada pendidikan tinggi Islam dan tenaga pendidik pendidikan agama Islam pada pendidikan tinggi umum. c. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang ketenagaan; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ketenagaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 226 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id