Koreksi Pasal 464
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kelembagaan terdiri atas:
a. Seksi Penguatan Lembaga;
b. Seksi Bina Keesaan Gereja; dan
c. Seksi Pemberdayaan Lembaga.
Koreksi Anda
