Koreksi Pasal 118
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan pengadaan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyimpanan dan distribusi barang pengadaan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyusunan akuntansi dan pelaporan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
