Koreksi Pasal 172
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren terdiri atas:
a. Subdirektorat Kurikulum;
b. Subdirektorat Ketenagaan;
c. Subdirektorat Kesantrian;
d. Subdirektorat Sarana dan Prasarana;
e. Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja sama; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
