Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 172

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren terdiri atas: a. Subdirektorat Kurikulum; b. Subdirektorat Ketenagaan; c. Subdirektorat Kesantrian; d. Subdirektorat Sarana dan Prasarana; e. Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja sama; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda