Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 139

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; b. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian; dan c. penyelesaian hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 139 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id