Koreksi Pasal 139
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
b. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian; dan
c. penyelesaian hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
