Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Sistem dan Data Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Pengembangan Sistem dan Evaluasi Program;
b. Subbagian Data Perencanaan, Kerja sama Lintas Sektoral, Pinjaman dan Hibah Luar Negeri; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
