Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan urusan analisis penataan organisasi;
b. penyiapan urusan analisis jabatan; dan
c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pembinaan organisasi.
Koreksi Anda
