Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan urusan analisis penataan organisasi; b. penyiapan urusan analisis jabatan; dan c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pembinaan organisasi.
Koreksi Anda