Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 766

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda