Koreksi Pasal 766
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
