Koreksi Pasal 683
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
