Koreksi Pasal 725
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan nonformal dan informal.
Koreksi Anda
