Koreksi Pasal 716
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Hubungan Antar Umat Beragama mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan hubungan antar umat beragama.
(2) Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Hubungan Antar Umat Beragama mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan hubungan antar umat beragama.
Koreksi Anda
