Koreksi Pasal 234
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Subdirektorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan;
b. pelaksanaan program di bidang kelembagaan yang meliputi kerja sama, penjaminan mutu, dan pembinaan kelembagaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kelembagaan; dan
Koreksi Anda
