Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 234

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Subdirektorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan; b. pelaksanaan program di bidang kelembagaan yang meliputi kerja sama, penjaminan mutu, dan pembinaan kelembagaan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan; d. pelaksanaan bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kelembagaan; dan
Koreksi Anda