Koreksi Pasal 786
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
