Koreksi Pasal 472
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Budaya Keagamaan terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Budaya Keagamaan; dan
b. Seksi Pembinaan Pesta Paduan Suara Gerejawi/Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional.
Koreksi Anda
