Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 472

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Budaya Keagamaan terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Budaya Keagamaan; dan b. Seksi Pembinaan Pesta Paduan Suara Gerejawi/Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional.
Koreksi Anda