Koreksi Pasal 564
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan penataan organisasi dan tata laksana.
(2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
Koreksi Anda
