Koreksi Pasal 603
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Buddha;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Buddha;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Buddha;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
Koreksi Anda
