Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 603

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Buddha; b. pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Buddha; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Buddha; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 603 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id