Koreksi Pasal 130
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program dan anggaran, pengembangan sistem informasi, evaluasi program, dan pelaporan.
Koreksi Anda
