Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 808

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Kementerian bertanggung jawab memimpin, mengorganisasikan, mengarahkan, memberikan bimbingan serta petunjuk dan mengendalikan bawahannya masing-masing.
Koreksi Anda