Koreksi Pasal 808
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Kementerian bertanggung jawab memimpin, mengorganisasikan, mengarahkan, memberikan bimbingan serta petunjuk dan mengendalikan bawahannya masing-masing.
Koreksi Anda
