Koreksi Pasal 708
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan terdiri atas:
a. Bidang Penelitian dan Pengembangan Aliran dan Pelayanan Keagamaan;
b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Hubungan Antar Umat Beragama;
dan
c. Bidang Administrasi, Evaluasi, Pelaporan, dan publikasi Hasil Penelitian dan Pengembangan.
Koreksi Anda
