Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 708

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan terdiri atas: a. Bidang Penelitian dan Pengembangan Aliran dan Pelayanan Keagamaan; b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Hubungan Antar Umat Beragama; dan c. Bidang Administrasi, Evaluasi, Pelaporan, dan publikasi Hasil Penelitian dan Pengembangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 708 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id