Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem dan data perencanaan, koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran, evaluasi dan pelaporan perencanaan di lingkungan Kementerian Agama serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda