Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 513

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan rumah tangga. (3) Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara.
Koreksi Anda