Koreksi Pasal 513
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan rumah tangga.
(3) Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara.
Koreksi Anda
